BATANG TUBUH UUD 1945
UUD 1945 yang terdiri dari 37 pasal, 4
pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan, yang mengandung semangat dan
merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
UUD 1945, juga merupakan rangkakian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan
terpadu. Didalamnya berisi materi yang dibedakan menjadi dua, yaitu:
a.Pasal-pasal yang
berisi materi sistem pmerintahan Negara, didalamnya termasuk pengaturan
kedudukan, tugas, wewenang dan berkesinambungan dengan kelembagaan Negara.
b.Pasal-pasal yang
berisi materi hubungan Negara dengan warga Negara dan penduduknya serta dengan
dipertegas dalam pembukaan UUD 1945, yang berisi konsepsi Negara diberbagai
bidang: PolEkSosHanKam dan lain-lain.
Sistem pemerintahan
Negara Indonesia di jelaskan dengan teran dan sisematis dalam penjelasan UUD
1945,Didalm penjelasan itu dikenal 7 buah kunci pokok:
a)Indonesia adalah
Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaan).NegaraIndonesia
berdasarkan atas hukum tidak berdasarkan tatas kekuatan belaka (Machtsstaan).
b)Sistem
konstitusional.Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi,tidak bersifat
absolutisme.
c)Kekuasaan Negara yang
tertinggi,ditangan MPR (Die gezamte staat gewalt lieght elleim beir der
majelis). Kedaulatan rakyat di pegang oleh suatu badan yang bernama
MPR,sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Tugas dan wewenang MPR yang
menentukan jalanya bangsa dan Negara yaitu berupa :
·Menetapkan UUD
·Menetapkan GBHN
·Mengangkat Presiden dan
Wakil Presiden.
d)Presiden adalahpenyelenggara
pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR,penjelasan UUD 1945 menyatakan
dibawah MPR, Presiden ialah penyelenggara kekuasaan tertinggi.
e)Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR, juga dijelaskan dalam UUD 1945.
f)Mentri Negara adalah
pembantu presiden. Mentri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.Penjelasan
UUD 1945 menyatakan :’’Presiden mengangkat dan memperhentikan menteri-menteri
Negara
g)Kekuasaan Kepala
Negara tidak terbatas. Penjelasan UUD 1945 menyatakan: meskipun kepala Negara
tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator artinya kekuasaannya
tidak terbatas.
0 komentar:
Posting Komentar