BPK(BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
Wewenang, Kewajiban dan Hak dari BPK :
A.
Memegang kekuasaan pemerintah
menurut UUD 1945[pasal 4(1)].
B.
Berhak mengajukan RUU kepada
DPR [pasal 5(1)*]
C.
Menetapkan peraturan pemerintah [pasal5(2)*]
D.
Memegang teguh UUD dan menjalankan
segala UU dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa
dan Bangsa[pasal 9(1)*]
E.
Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas AD, AL, dan UA (pasal 10)
F.
Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR[pasal
11(1)***]
G.
Menyatakan keadaan bahaya (
pasal 12)
H.
Mengangkat duta dan
konsul[pasal 13(1)]
I.
Memberi grasi dan rehabilitasi
dengan memperhatikan pertimbangan MA[pasal 14(1)*]
J.
Memberi amnesti dan abolisi
dengan memperhatikan pertimbangan DPR[pasal 14(2)*]
K.
Membentuk dewan pertimbangan
yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden[(pasal 16)****]
L.
Dan lain-lain
0 komentar:
Posting Komentar