Home » » BPK(BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)

BPK(BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)


BPK(BADAN PEMERIKSA KEUANGAN)
Wewenang, Kewajiban dan Hak dari BPK :
A.      Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD 1945[pasal 4(1)].
B.      Berhak mengajukan RUU kepada DPR [pasal 5(1)*]
C.      Menetapkan  peraturan pemerintah [pasal5(2)*]
D.      Memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturanya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa[pasal 9(1)*]
E.       Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan UA (pasal 10)
F.       Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR[pasal 11(1)***]
G.     Menyatakan keadaan bahaya ( pasal 12)
H.      Mengangkat duta dan konsul[pasal 13(1)]
I.        Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA[pasal 14(1)*]
J.        Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR[pasal 14(2)*]
K.      Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden[(pasal 16)****]
L.       Dan lain-lain




0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates